Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dilaporkan atas komentar pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dibuat Andi di media sosial.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Dalam surat tanda terima laporan (STTL) polisi, pihak pelapor tercantum atas nama Nasrullah, sedangkan terlapor adalah Andi Pangerang Hasanuddin.
"Melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," demikian keterangan dalam STTL tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporan hari ini. Antara lain berupa tangkapan layar komentar di akun Thomas Djamaluddin, serta pernyataan Andi yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Nasrullah menekankan, untuk saat ini pihaknya hanya melaporkan Andi. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Thomas Djamaluddin juga dapat terseret dalam perkara ini.
"Terlapornya AP Hasanuddin. Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan, nanti kami serahkan ke penyidik-lah terkait hal tersebut," ujar Nasrullah di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Diketahui, Andi Pangerang melayangkan komentar ancaman kepada warga Muhammadiyah atas perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H. Usai menuai kecaman, Andi menyampaikan permohonan maaf melalui surat terbuka.
Ia mengaku mengeluarkan komentar ancaman tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saat melihat akun rekannya di BRIN, Thomas Djamaluddin, diserang oleh sejumlah pihak.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis pernyataan Andi dalam suratnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengklaim pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan komentar tersebut. Meski Andi telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan menindaklanjuti melalui Sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan Rabu (26/4).
Setelah itu, kata Tri, akan digelar sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Tri dalam keterangan resmi, Selasa (25/4).